UU RS Baru Juga Atur Pola Tarif Rumah Sakit
JAKARTA, Undang-undang mengenai rumah sakit yang disahkan DPR RI pada Senin (28/9), diantaranya, mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan rumah sakit, termasuk juga pola tarif rumah sakit serta penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga dirumah sakit. Pola tarifakan ditata pemerintah, bakal ada standard minimalnya. Untuk kelas tiga, besaran tarifnya diputuskan oleh pemerintah, kata Ketua Pansus RUU Rumah Sakit Charles J Mesang di Jakarta, Senin. Undang-undang, lanjut dia, juga mewajibkan tenaga kesehatan memberi info tentang type aksi service kesehatan yang didapatkan bersama dampak serta besaran biayanya. Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad, penyusunan pola tarif bakal dikerjakan dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi orang-orang serta mutu service rumah sakit. Tarif diputuskan berdasar pada unit biaya pembiayaan dalam satu pola tarif nasional. Ketetapan lebih lanjutnya bakal ditata dalam ketentuan proses, tuturnya. Charles menerangkan, penyusunan pola tarif serta beragam hal berkaitan pengelolaan serta penyelenggaraan service kesehatan dirumah sakit diperuntukkan untuk memberi kepastian hukum serta perlindungan pada pasien serta pengelola rumah sakit. Agar ada kepastian hukum untuk pasien serta pengelola rumah sakit. Serta harapannya, ke depan service rumah sakit dapat tambah baik, tuturnya. Secara terpisah Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Semua Indonesia (PERSI) Pusat Adib Yahya menyampaikan, sampai kini pengelolaan serta penyelenggaraan rumah sakit termasuk juga penetapan tarif rumah sakit telah dikerjakan dengan merujuk pada dasar yang diputuskan pemerintah. Dari dahulu juga telah ditata, cuma saja saat ini lebih kuat lantaran berbentuk undang-undang, tuturnya. Ia memberikan, pola tarif rumah sakit terlebih dulu diputuskan berdasarkan unit pembiayaan dengan memperhitungkan kekuatan finansial rumah sakit serta orang-orang dan type aksi service yang didapatkan. Tentang ketentuan pola tarif dalam undang-undang rumah sakit saya belum tahu lantaran belum baca undang-undangnya, jadi belum tahu juga implikasinya ke rumah sakit kelak seperti apa, sekian Adib Yahya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar